Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Anton Sayat Leher Istrinya Gunakan Sebilah Golok
Kontrakan itu berada di Jalan Ancol Selatan II, No. 46, RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Anton Nuryanto (37), pria yang menyayat leher istrinya, melakukan aksi keji itu di depan anak-anaknya.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, hal itu lantaran Anton dan sang istri, Fauziah (34), tidur di dalam kontrakan petak bersama kedua orang anaknya.
Kontrakan itu berada di Jalan Ancol Selatan II, No. 46, RT 01/RW 07, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Iya (di depan anaknya), karena mereka tidur di kontrakan sepetak gitu, diatas loteng," jelas Supriyanto di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/7/2019).
Saat Anton menyayat leher Fauziah, kedua anak mereka, kata Supriyanto, sempat menyaksikan.
Hanya saja, kedua anak Anton yang berusia 14 dan 7 tahun hanya terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok.
"Anaknya diam saja, nggak bisa apa-apa," kata Supriyanto.
Usai menganiaya istrinya, Anton berusaha melarikan diri. Namun, sang istri yang masih sadarkan diri berteriak hingga menyita perhatian warga sekitar kontrakannya.
• Futsal Jadi Kegiatan Andalan di RPTRA Rawa Badak Utara
• (VIDEO) Pria di Tanjung Priok Tega Sayat Leher Istrinya
"Akhirnya, Pak RT, warga datang, begitu diamankan kebetulan sekali anggita kita memang patrolinya di Sunter Agung, mengantisipasi tawuran. (Ada teriakan) minta tolong, mereka langsung anggita buser menangkap di situ," kata Kapolsek.
Warga yang kesal akan perbuatan pelaku lalu menghakiminya. Anton babak belur dipukuli warga sekitar rumahnya.
Setelah itu, warga melaporkan kejadian itu kepada anggota Polsek Tanjung Priok yang sedang patroli di lokasi.
Anton pun diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok beserta barang bukti sebilah golok dan sprei berlumuran darah.
Sementara itu, Fauziah nyawanya tertolong dan dilarikan ke RSUD Koja.
Akibat perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.