Sidang Ditunda Dua Pekan, Kuasa Hukum Anggap Kivlan Zen: Mari Kita Berduka Cita
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menilai kliennya telah didzalimi setelah Hakim Achmad Guntur menunda sidang praperadilan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, menilai kliennya telah didzalimi setelah Hakim Achmad Guntur menunda sidang praperadilan hingga 22 Juli 2019.
Ia mengatakan, Kivlan belum mendapatkan keadilan terkait waktu penundaan sidang.
"Jadi mari kita berdoa, kita berduka cita untuk hari ini di mana penundaan dua pekan itu sudah luar biasa pendzoliman terhadap Pak Kivlan," kata Tonin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, ia meminta kepada Hakim untuk menggelar sidang pada Rabu (10/7/2019) atau Jumat (12/7/2019).
Namun, permohonan itu ditolak lantaran Hakim memiliki agenda sidang perkara lain.
"Jumat ini saya ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69," jelas Guntur.
• (VIDEO) Pria di Tanjung Priok Tega Sayat Leher Istrinya
Di sisi lain, Tonin menganggap persidangan 22 Juli terlalu dekat dengan waktu habisnya masa penahanan Kivlan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pak Kivlan tanggal 27 Juli sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien," ujar Tonin.
Ia mengisyaratkan jika kliennya tidak akan hadir pada sidang 22 Juli mendatang.
"Nggak ada guna, ngapain kami datang. Ongkos ke sini mahal, macet lagi," pungkasnya.