Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih dan Takbir Divonis 3 Tahun Penjara

Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).

Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.

Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.

Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.

Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.

Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan JPU terhadap Bahar bin Smith dibacakan dalam persidangan pada, Kamis (13/6/2019).

Bersaksi di Sidang Habib Bahar bin Smith, Kakek Korban Ungkap Gelagat Cucunya Sebelum Dianiaya

Diberitakan sebelumnya, Kakek MKU bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan oleh terdakwa Habib Bahar bin Smith.

Sidiang lanjutan kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MKU yang dilakukan Habib Bahar bin Smith digelar di Gedung Perpustakaan dan Arisp Kota Bandung, Kamis (4/4/2019) dengan agenda menghadirkan saksi dari kerabat korban.

Ada pun saksi yang hadir pada sidang tersebut adalah kakek dari MKU, Oo Sunaryo.

Dikutip TribunJakarta dari tayangan Kompas TV, sidang tersebut hanya dihadiri satu orang saksi yakni kakek dari korban bernama MKU.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada kakek korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved