Mahasiwa Uhamka yang Terindikasi Positif Gunakan Ganja Terancam Sanksi Drop Out
Leli Qodariah mengatakan, pihaknya bahkan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau drop out (DO)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pihak Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) menyatakan bakal menindak tegas mahasiswanya yang terindikasi positif menggunakan narkoba.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Uhamka Leli Qodariah mengatakan, pihaknya bahkan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau drop out (DO).
"Ketika ditemukan atau mendekati itu (narkoba), mahasiwa dipecat dan kami akan serahkan ke proses hukum yang berlaku," kata Leli usai razia narkoba yang dilakukan Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan di Uhamka, Jumat (12/7/2019).
Pemecatan itu, jelas dia, sudah menjadi komitmen universitas dan ada dalam aturan kemahasiswaan.
"Kita harus mengusahakan mahasiswa tidak sedikit pun mengenal barang haram itu. Kita tahu itu sangat merugikan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan seorang mahasiswa Fakultas Kesehatan berinisial R (20) setelah terindikasi positif menggunakan ganja.
• Kedaluwarsa Katering Asrama Haji Hanya 5 Jam, Produksi Makanan Harus Cermat Perhitungkan Waktu
• Anies Baswedan Ditemani Asisten Pembangunan Pemprov DKI dan Anggota TGUPP saat ke Kolumbia dan AS
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Polisi bakal melakukan pengembangan dari penangkapan R.
Merespons diamankannya pemuda tersebut, pihak kampus menyatakan keprihatinannya.
"Tentu saja ketika ditemukan itu, kita prihatin. Kita sebagai perguruan tinggi Islam, sudah lama juga menyampaikan ke masyarakat, dan kita memiliki aturan," pungkas Leli.