NasDem dan Gerindra Cabut Gugatan untuk KPU Jakarta Timur di MK
KPU Jakarta Timur dipastikan tak harus berhadapan dengan partai NasDem dan Gerindra di MK karena kedua partai tersebut mencabut gugatannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
NasDem dan Gerindra Cabut Gugatan untuk KPU Jakarta Timur di MK
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - KPU Jakarta Timur dipastikan tak harus berhadapan dengan partai NasDem dan Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK) karena kedua partai tersebut mencabut gugatannya.
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan gugatan yang sebelumnya diajukan karena tak puas dengan hasil penghitungan suara jenis DPRD kadernya di Dapil 6 kini resmi dicabut.
"Cabut gugatan, untuk Dapil 6 semua gugatan tidak registrasi di MK," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (14/7/2019).
Wage menuturkan KPU Jakarta Timur mengetahui kabar bahwa partai NasDem dan Gerindra mencabut gugatannya pada Rabu (10/7/2019) lalu.
Namun dia tak merinci alasan dicabutnya gugatan untuk hasil penghitungan suara Dapil 6 yang lingkupnya Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung, Makasar, dan Ciracas.
"Jakarta Timur aman, clear," ujarnya.
Sebelumnya, Wage menyebut pihaknya telah menyiapkan segala bukti guna menghadapi gugatan NasSdem dan Gerindra di MK.
• VIDEO Museum Nasional Jadi Spot Instagramable Favorit Bagi Pelajar
• VIDEO Tinggalkan Lokasi Pengungsian, Korban Kebakaran Manggarai Pilih Bersihkan Rumah
Bila gugatan tak dicabut, KPU Jakarta Timur maka harus menghadapi tim kuasa hukum NasSdem dan Gerindra di MK.
"Yang menggugat bukan kepengurusan partai tingkat kota, karena untuk gugatan ke MK itu perlu tanda tangan ketua umum. Jadi gugatan atas nama partai sebagai peserta Pemilu 2019," tuturnya, Selasa (11/6/2019).