Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pemohon dan Termohon Sepakat Langsung ke Pembuktian

penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai pembacaan berkas jawaban tersebut memakan waktu cukup lama

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Persidangan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang lanjutan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (23/7/2019).

Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat.

Namun, dalam persidangan, pihak Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas jawaban.

Sebab, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai pembacaan berkas jawaban tersebut memakan waktu cukup lama.

"Yang Mulia, kalau satu jam saya kira tidak cukup," kata Tonin.

Tiba di Balai Kota DKI, Gus Miftah Didampingi Anies Baswedan Menuju Masjid Fatahillah

Penjelasan Polisi Terkait Dalil Permohonan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Jika mengacu pada tahapan gugatan praperadilan, agenda sidang berikutnya adalah replik dan duplik.

Namun, baik pihak pemohon maupun termohon sepakat untuk langsung melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.

"Besok (Rabu, 24/7/2019), dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Hakim Achmad Guntur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved