Hadapi Industri 4.0, BPKN Dorong Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Konsumen
BPKN ingin mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di era digital.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menghadapi kemajuan teknologi yang begitu pesat di era industri 4.0, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ingin mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan konsumen di era digital.
Pasalnya, Undang-undang perlindungan konsumen yang ada saat ini dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Undang-undang perlindungan konsumen yang ada saat ini sendiri sudah berusia 20 tahun, UU No. 8 tahun 1999.
"Instrumen pengaturan perlindungan konsumen di era digital ini kita belum siap, Indonesia harus kerja keras untuk menyusun regulasi itu," ucap Ketua BKPN Ardiansyah Parman, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya, hal ini penting lantaran transaksi dalam negeri menyumbangkan lebih dari 58 persen kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Konsumen ini faktor penting yang harus mendapat perhatian sehingga regulasi pemerintah harus mendorong terciptanya praktek bisnis yang baik," ujarnya.
Regulasi ini dikatakan Ardiansyah, harus bisa melindungi seluruh hak konsumen, termasuk kerahasiaan data pribadi konsumen yang tersimpan secara digital.
"Semuanya ini dimaksudkan untuk membangunan kepercayaan diri dalam bertransaksi sesuai dengan dinamika perubahan yang cepat di era digital," kata dia.
Untuk itu, BPKN akan menyiapkan usulan kepada pemerintah yang menginstrukaikan kepada kementerian atau lembaga untuk membuat kebijakan yang bisa mendorong iklim usaha baik dan praktek bisnis yang jujur.
"Diharapkan semua kementerian dan lembaga bersepakat untuk melakukan langkah konkret agar kita bisa menegakkan perlindungan konsumen di Indonesia," ucapnya.
BPKN Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital
Pada tanggal 8 Juli sampai 9 Juli 2019 lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghadiri sidang Inter Goverment of Expert (IGE) Consumer Protection Law and Policy UNCTAD di Jenewa, Swiss.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 75 negara tersebut, Indonesia mengajukan diri untuk direview secara sukarela atau sebagai Voluntary Peer Review (VPR).
Dari hasil sidang tersebut, BPKN menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia di era digital atau revolusi industri 4.0 ini.