Pengamen Salah Tangkap Diseret Masuk Penjara Makan Nasi Keras, Fikri: yang Enak Cuma Tempe

Kala itu, pada tahun 2013, Fikri diajak berkenalan oleh para narapidana di rutan usai dirinya digelandang masuk ke dalam penjara.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Pengamen korban salah tangkap, Fikri Pribadi di PN Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Masih membekas dalam ingatan Fikri Pribadi (23), pengamen korban salah tangkap saat pertama kali mendekam di balik dinginnya jeruji tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kala itu, pada tahun 2013, Fikri diajak berkenalan oleh para narapidana di rutan usai dirinya digelandang masuk ke dalam penjara.

"Pertama saya masuk, pasti kena pukul sama orang-orang lamanya. Diajak kenalan lah. Maksudnya dipukuli, diinjek-injek. Kalau kata mereka digeberin sama pentolannya," kata Fikri kepada TribunJakarta.com pada Jumat (26/7/2019).

Di dalam rutan, Fikri tinggal bersama lima para narapidana lainnya.

"Sebelumnya saya belum pernah masuk penjara, satu kamar ada lima orang. Selama dua tahun sekamar sama mereka," lanjutnya.

Berbeda dengan kasus yang menjeratnya, teman-teman sekamarnya tersandung kasus narkoba.

"Ada yang kasus sabu, ganja. Kebanyakan mereka kasus ganja," terangnya.

Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus 4 Pengamen Salah Tangkap Agenda Kesimpulan

Saat jam makan di rutan, dirinya mengaku tak berselera untuk makan melihat makanan yang disediakan.

"Kalau mau makan, melihatnya aja ogah. Kayaknya napi juga yang masak. Asal-asalan masaknya. Nasinya keras, yang enak cuma tempe. Ayam enggak pernah dapet," tambahnya.

Kendati banyak pengalaman tak mengenakkan yang membekas, Fikri tak ingin menggali lebih dalam ingatannya.

"Saya sudah mencoba melupakan itu semua," tandasnya.

Fikri merupakan korban salah tangkap yang dilakukan Polda Metro Jaya pada tahun 2013.

Ia beserta ketiga pengamen lainnya mendekam di balik jeruji besi hingga dibebaskan tahun 2016.

Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved