Korban Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Melalui Game Online di Bekasi Berjumlah 6 Orang
Tersangka sudah melancarkan aksinya kepada enam anak di bawah umur sejak tahun lalu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - AAP (27), pelaku pelecehan seksual melalui media elektronik, ternyata tak cuma melakukan perbuatannya terhadap seorang anak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, tersangka sudah melancarkan aksinya kepada enam anak di bawah umur sejak tahun lalu.
"Yang menjadi target adalah anak-anak di bawah umur. Dari barbuk (barang bukti) yang ada, rata-rata korban berusia ada yang usianya 15 tahun, ada yang sembilan tahun," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Tersangka juga memasukkan keeenam korbannya ke aplikasi Whatsapp Group.
Di dalam grup tersebut terdapat 100 member, dan sering mengunggah konten-konten pornografi.
Meski targetnya adalah anak-anak di bawah umur, polisi belum bisa memastikan jika tersangka merupakan seorang pedofilia.
"Belum, belum," singkat Iwan.
Sebelumnya, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AAP di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 16 Juli 2019.
Pelaku melakukan ancaman dan tindak pidana pornografi dengan cara berkenalan lewat aplikasi game online.
"Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS), dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban," jelas Iwan.
Berbekal video itu, tersangka pun mengancam korban jika menolak memenuhi permintaannya untuk melakukan VCS lagi.
• Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pantau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
• Polisi Buru Pemasok Ganja Jaringan Kampus
• Herayati, Anak Tukang Becak Lulusan ITB Kini Jadi Dosen di Usia 22 Tahun: Ini Faktanya
Menurut Iwan, tersangka tidak menampilkan wajahnya saat VCS tersebut.
Tersangka juga menyuruh korban membuka pakaian.
AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.