Lewat Aplikasi Game Online, Pria Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

"Saat aktivitas VCS itu, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan menyuruhnya melakukan masturbasi," lanjut dia.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Pengungkapan kasus tindak pidana pornografi melalui media elektronik di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrisus Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak melalui media elektronik.

Polisi menangkap pelaku berinisial AAP (27) di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 16 Juli 2019.

Pelaku melakukan ancaman dan tindak pidana pornografi dengan cara berkenalan lewat aplikasi online.

Korbannya adalah RAP, bocah berusia sembilan tahun yang masih duduk di kelas 4 SD.

"Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS)," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Selanjutnya, jelas Iwan, tersangka merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Berbekal video itu, tersangka pun mengancam korban jika menolak memenuhi permintaannya melakukan VCS lagi.

Maling Ikan 78 Kilogram Kepergok Pemiliknya, George Steven Pilih Ngumpet Dibawah Meja

Nagita Slavina Duet Lagu 50 Tahun Lagi Bareng Raffi Ahmad, Ekspresi Mama Rieta Jadi Sorotan

4 Pemain Persib Bandung yang Diragukan Bisa Tampil Saat Tandang ke Markas Arema

Menurut polisi, tersangka tidak menampilkan wajahnya saat VCS.

AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved