Undang-Undang Perlindungan Hewan Lemah, Yayasan Metta Indonesia Harap Kepolisian Tegas Tangani Hukum

"Kayak kasus anjing yang dibakar di Menteng (Jakarta Pusat) waktu itu, masih belum tegas itu tindakannya," kata Christian.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
thedodo
Kucing mengintip 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale, menyebut Undang-Undang (UU) perlindungan hewan di Indonesia sangat lemah.

Christian, sapaannya, mengatakan banyak kasus kekerasan hewan yang masih belum ditindak tegas.

"Kayak kasus anjing yang dibakar di Menteng (Jakarta Pusat) waktu itu, masih belum tegas itu tindakannya," kata Christian, di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Seekor anjing itu, lanjutnya, bernama Lucky yang ditemukan sekarat dipukul dan dibakar hidup-hidup di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019).

“Kasus Lucky, itu penyidiknya terkesan mengulur-ngulur waktu, padahal semua sudah siap, pelaku sudah mengaku dan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saksi dan pelapor juga sudah buat BAP, tinggal naik P21,” ucapnya.

Kata dia, sejumlah masyarakat masih bersikap seenaknya terhadap hewan.

Yayasan Sarana Metta Laporkan Pria yang Makan Kucing Hidup di Kemayoran

"Mungkin disebabkan belum adanya efek jera kepada pelaku ya," ujar Christian yang mengenakan celana pendek, sandal jepit, dan kaos oblong.

Menyoal kasus kucing yang dimakan hidup-hidup, dia berharap tersangka pemakan kucing hidup itu dapat dihukum sesuai UU yang berlaku.

“Kita punya produk undang undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP, tapi payung hukumnya sangat lemah, kalau terbukti bersalah, ya penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.

Saat ini, pengacara dari Yayasan Metta Indonesia sudah hadir di Kapolsek Kemayoran Jakarta Pusat.

Bersama Christian, pengacara tersebut tengah membuat laporan ihwal kasus tersangka pemakan kucing hidup-hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved