TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan formasi CPNS 2018 tetap dikosongkan ketika pelamar gugur di tahap pemberkasan.
Hal tersebut disampaikan BKN saat membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan jika pelamar gugur di tahap pemberkasan, lalu bagaimana nasib formasi jabatan tersebut.
Pelamar CPNS 2018 masih bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan meski telah lolos seleksi kompetensi bidang.
Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.
Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.
Apabila jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.
Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.
• TERPOPULER - Pantau Via Telegram Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB
• 3 Desember Ujian SKB CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perhatikan 4 Tahapan Harus Dilewati
Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Kemudian, jika peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.
Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
Dalam cuitannya @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (1/12/2018), BKN menuturkan jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.
BKN juga memastikan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
• 297 Pelamar Berhak Ikut Tes SKB Kementerian Sekneg pada 4 Desember, Cek Namamu di sini
• Jangan Lupa 4 Desember untuk Tes SKB CPNS 2018 Kemenkumham, Hanya Jabatan Non-Sipir
BKN pun meminta para masyarakat tidak berandai-andai terlalu jauh dengan nasib pelamar yang nantinya gagal di pemberkasan.
"Mengapa dirimu tak cepat2 move on jika tdk lolos ke SKB? Jika mengharap sainganmu gugur dlm pemberkasan, bukankah itu doa yg tdk baik?
Mimin beri tahu ya, formasi tsb akan tetap dikosongkan. Tak ada SKB susulan.
Jgn berandai2 terlalu jauh & jadi gemas sendiri.
#2019JadiASN," tulis @BKNgoid.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 sampai 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
• Jonatan Christie hingga Marcus/Kevin Ikut Tes CPNS, Imam Nahrawi: Jangan Diliatin Aja Komputernya
• Daftar Kementerian/Lembaga yang Telah Selesaikan Hasil Verval CPNS 2018 Tahap Pertama, Intip Namamu
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).
BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.
"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 1
LINK DAFTAR JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU 2
Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)