"Berarti Anji, Mas Anang dan seluruh musisi yang berkarya ini tak perlu melewati uji kompetensi. Lantas ini buat siapa? Ini bukan Mas Anang juga yang buat?" kata Anji Manji.
• TERPOPULER - Akui Pacaran 3 Bulan Lalu Menikah, Raffi Ahmad Singgung Malam Pertama dengan Gigi
• Didesak Pilih Laudya Cynthia Bella atau Yuni Shara, Jawaban Raffi Ahmad Buat Teuku Wisnu Elus Dada
• Ibaratkan Nagita Slavina sebagai Ratu, Raffi Ahmad Buka-bukaan Istrinya Tak Bisa Diatur
• Sempat Ibaratkan Ayu Ting Ting Bak Mini Cooper, Raffi Ahmad Ungkap Hubungannya dengan Ibunda Bilqis
Anang Hermansyah pun menegaskan dirinya tak membuat pasal mengenai uji kompetensi musisi tersebut dan membuat pengakuannya.
"Enggak (red: membuatnya), ini sebenarnya masukan hasil dari konferensi musik di Ambon," jelas Anang Hermansyah.
Mantan suami Krisdayanti itu menyatakan, uji kompetensi musisi itu ada untuk melakukan penyetaraan mengenai pendapatan yang akan diterima.
"Uji kompetensi itu sebenarnya ukuran sehingga standar kerjanya terukur dan imbalannya terukur," beber Anang Hermansyah.
Awal Mula RUU Permusikan
Anang Hermansyah menyebutkan kronologi keberadaan RUU Permusikan yang bermula dari Kaukus Parlemen Anti Pembajakan yang ia inisiasi bersama politisi lintas fraksi pada enam bulan pertama saat menjadi anggota DPR RI pada Maret 2015.
"Saat itu kita keliling ke berbagai pihak. Mulai Presiden, Kapolri, Jaksa Agung termasuk on the spot ke Glodok terkait dengan pemberantasan pembajakan di ranah musik," ungkap Anang.
Dalam perjalanannya, imbuh Anang, efektivitas patroli pemberantasan bajakan oleh aparat kepolisian tidak efektif di lapangan.
Kondisi tersebut, Anang menyebutkan, memunculkan ide urgensi regulasi terkait dengan eksistensi musik di Indonesia.
"Berawal dari masukan dan diskusi dengan melibatkan banyak pihak memunculkan ide dibutuhkan regulasi berupa RUU Tata Kelola Musik. Namun pada akhirnya nomenklatur yang dipilih adalah RUU Permusikan," tambah Anang.
Pada pertengahan Juni 2017, Anang menyebutkan komunitas musisi dan stakeholder yang tergabung dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) datang ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan keberadaan regulasi di bidang musik.
"Saat itu, 10 fraksi di DPR bulat mendukung keberadaan RUU Permusikan. Tidak hanya mendukung, DPR berkomitmen sebagai pihak yang menginisiasi RUU Permusikan. Momentum itu membuktikan, musik menyatukan sekat-sekat perbedaan politik," urai Anang.
Setahun berikutnya, Anang menuturkan perjalanan RUU Permusikan mengalami kemajuan. Kala itu memunculkan diskusi apakah RUU Permusikan muncul dari Komisi X atau dari Baleg DPR RI.
Seiring keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 105 ayat (1) huruf d yang isinya memberikan kewenangan kepada Baleg DPR RI untuk mengusulkan sebuah RUU.