"Labbaik Allahumma Labbaik. Aku datang memenuhi panggilanMu, Ya Allah.
Subuh ini, saya dan keluarga mendapat kehormatan untuk memasuki Kakbah di Masjidil Haram.
Hanya ucapan syukur yang bisa saya panjatkan ke hadirat Allah SWT untuk kesempatan menjejak ruang dalam Baitullah. “Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, kehormatan, keagungan dan kehebatan pada Baitullah ini dan tambahkanlah pula pada orang-orang yang memuliakan, menghormati dan mengagungkannya di antara mereka yang berhaji atau yang berumroh padanya dengan kemuliaan, kehormatan, kebesaran dan kebaikan.” Salam kami dari di Tanah Suci untuk seluruh rakyat Indonesia," tulis @jokowi.
Hingga pukul 11.40 WIB, postingan Jokowi tersebut telah mendapatkan 140 ribu likes.
Masa Tenang
Sementara itu mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
• Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Simak Mekanisme dan Persyaratannya, Jangan Sampai Ketinggalan!
• Bisa Menaikkan Derajat, Ini Tata Cara, Niat dan Doa Lengkap Sholat Hajat
UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.
Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu
Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa.
• Simak Cara Lengkap Cek Nama di DPT Pakai Ponsel dan Solusi Bila Belum Terdaftar
• Jokowi & Keluarga Dikawal Puluhan Petugas saat Hendak Masuk ke Kabah, Ini Videonya
Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:
"Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu".