Prostitusi Online

Beri Sepeda Puluhan Juta Demi Temukan RS, Bibi Ardiansyah Temukan No Hp Diduga Pengirim Transfer

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

"Lah ada no hpnya mas Herlambang Hasea di true caller yang ntrafer uang 80 jt, siapakah dia?" tulis Bibi Ardiansyah.

Bibi Ardiansyah (Instagram @bibliss)

 Inikah Sosok Hasea Herlambang?

Pada sidang gabungan tiga muncikari dan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019), Rian Subroto lagi-lagi tak hadir.

Setelah sidang yang berlangsung selama satu jam, kuasa hukum mereka bersahutan meneriakkan kata bebas.

"Bebas.. Bebas...," teriak beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, seperti yang dikutip dari Tribun Jatim.

Diketahui, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya.

Tak hanya itu, Milano juga mengkalim kasus yang tengah menjerat kliennya itu diduga direkayasa oleh oknum polisi Polda Jatim.

Diakui Milano, hal tersebut memang terlalu awal namun bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak.

Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa Angel," kata Milano usai sidang.

Salah satu bukti yang mengarah ke dugaan adanya rekayasa tersebut dibeberkan oleh sang pengacara.

 

Vanessa Angel Berbalut Hijab Diungkap Mantan Pacar, Rian Subroto Tanda Tanya, Wajahnya Saja Tak Tahu (Kolase Tribun Jabar (Instagram/@bibliss_))

Bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari bukan dilakukan oleh Rian Subroto, melainkan seseorang berinisial HS.

"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu, bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," kata Milano.

HH yang dimaksud adalah Herlambang Hasea.

Karena adanya dugaan itu, pihak Vanessa Angel mendesak kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.

Halaman
123

Berita Terkini