Pilpres 2019

BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jimly Asshiddiqie: Selesaikan di Ruang Sidang, Jangan ke Jalan

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Ilusi Insiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Assidiqqie di Komplek Billymoon, Jalan Kelapa Kuning III blok F1 no.2, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2018).

"Pintu harapan akan pencarian kebenaran dan keadilan jangan ditutup secara teknis hukum dan psikologis. Jadi jangan ditakut-takutin.

Di MK itu proses menyalurkan kanal kekecewaan, kejengkelan yang dipindahkan dari jalanan. Jangan main-main dengan MK, bisa saja sudah diputuskan menang oleh KPU tetapi diputuskan kalah MK apabila terbukti," tutur Jimly Asshiddiqie.

Ia menekankan, saat ini negeri Indonesia berurusan dengan emosi sejumlah massa sehingga harus dikelola proses pelembagaan demokrasi.

Sebelumnya, meski tak lugas menyatakan akan membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/5/2019).

KPU diketahui pada Selasa dini hari, mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres 2019, yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara sah atau 55,5 persen.

Sementara, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan nomor urut 02 hanya meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5 persen.

Hasil tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

 Simak videonya:

Berita Terkini