TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.
Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya.
Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari.
Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (27/5).
• Sekilas Sosok Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Hipmi yang Disebut Jokowi Cocok Jadi Menteri
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
• Terungkap 6 Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut Tokoh Dibelakangnya Terlalu Kuat
Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.
Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.
Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.
"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK.
Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.
Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.
• Terciduk Sahur Bareng Nur Khamid di Warteg, Intip Penampilan Polly Alexandria Robinson
• Ditanya Soal Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet, Reaksi Jokowi Buat Pembawa Acara Terpingkal
Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.
"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.
Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.
Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.
• Bambang Widjojanto Jadi Tim Hukum Prabowo-Sandi, TKN Jokowi-Maruf Singgung Kasus Saksi Palsu di MK
• Sule Dapat Peringatan Keras dari Naomi Zaskia saat Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Meski demikian, Feri Amsari memaklumi bukti-bukti tersebut karena batas waktu yang tersisa itu pendek.
"Permohonan yang mereka tulis itu terlalu simple untuk membalikkan kemenangan Jokowi kepada Prabowo," papar Feri Amsari.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.
Prabowo Enjoy
Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan pembahasan materi gugatan Pemilu Presiden 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) siang.
Sejumlah tim BPN dan kuasa hukum hadir dalam pembahasan tersebut.
Mereka diantaranya Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Gerindra Maher Algadri, Advokat Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah.
"Membicarakan tentang beberapa masalah terkait dengan materi-materi gugatan," kata Ahmad Muzani usai pertemuan.
Muzani mengatakan pembahasan materi gugatan berlangsung lancar.
Prabowo santai dan enjoy dalam mendiskusikan gugatan kecurangan Pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.
"Enjoy, santai udah fix udah bulet. Engga ada alot-alotan," katanya.
Hanya saja, Prabowo tidak ikut mendaftarkan gugatan ke MK.
Prabowo memilih bersilaturahmi dengan keluarga Ustaz Arifin Ilham yang sedang berkabung.
Dalam mendaftarkan gugatan, rombongan BPN dipimpin adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dan manajerial proses gugatan ke MK.
Hashim ditemani sejumlah tim hukum satu di antaranya Bambang Widjojanto (BW).
"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hasyim sebagai penanggungjawab, kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat, (24/5/2019).
Sebelumnya usai rapat di Kertanegara, tim hukum sendiri memfinalisasi materi dan berkas gugatan di kawasan Thamrin, tepatnya di Midplaza yang merupakan kantor Hashim.
Usai berbuka puasa mereka menyusun hal-hal teknis seputar syarat, materi, serta berkas gugatan.
Hanya saja Andre enggan menjawab, materi apa saja yang menjadi tuntutan pokok kubu Prabowo-Sandi ke MK.
"Jam 10 dan tiba, berangkat kemungkinan dari Midplaza. Untuk teknisnya biar nanti tim hukum yang menjelaskan," katanya.
Simak videonya:
• Panduan Lengkap, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019
• Bagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Baru Sadar Sedang Haid Setelah Berbuka? Ini Penjelasannya