TOPIK
Info SIM Keliling
-
Dalam pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tujuan diadakannya SIM ini adalah untuk legitimasi kompetensi pengemudi
-
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah
-
Demi memudahkan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, kepolisian setempat menghadirkan pelayanan SIM Keliling.
-
Hari ini hadir di Bekasi Cyber Park, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Berikut jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling Kota Bekasi.
-
Untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
-
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling atau SIM Corner yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
-
Layanan ini dilaksanakan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
-
Layanan mobil SIM di sejumlah lokasi di Kota Bekasi, guna memudahkan warganya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
-
Dari informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, berikut lokasi SIM keliling di Kota Serang selain di Mall of Serang.
-
SIM sendiri memiliki masa berlaku, yang setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya.
-
SIM Keliling hari ini berada di Pospol Pinang Cipondoh dan Pospol Duta Garden Benda berdasarkan informasi dari website www.jadwalsimkeliling.info.
-
Jadwal lokasi SIM Keliling di Kota Bekasi untuk hari Rabu (12/9/2018) berada di Ruko Robson Square.
-
Untuk hari ini, Senin (10/9/2018) lokasi SIM Keliling Kota Tangerang berlokasi di Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang dan Kecamatan Sepatan.
-
Jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada Senin (10/9/2018). SIM sendiri memiliki masa berlaku, yang setiap lima tahun sekali harus diperpanjang
-
SIM keliling Polres Serang pada Minggu, 9 September 2018 berlokasi di Alun-alun kota Serang dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
-
Pelayanan di SIM keliling ini dimulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB dan untuk melayani SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku.
© 2019 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved