Sopir Angkot Nyinyir Aksi Pengemudi Angkutan Online yang Demo Tuntut Kenaikan Tarif di Depan Istana
"Ya kalau begitu enak mereka. Kita harus uji KIR dan lain-lain, mereka tidak," kata Dili kepada wartawan Tribun Jakarta.com.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAHABANG - Sopir angkutan kota (angkot), angkat bicara soal aksi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 oleh para pengemudi taksi online di Istana Negara, Senin (30/1/2018) kemarin.
Dili (53), supir angkot M08 trayek Tanah Abang-Jakarta Kota, salah satu yang nyinyir.
"Ya kalau begitu enak mereka. Kita harus uji KIR dan lain-lain, mereka tidak," kata Dili kepada wartawan Tribun Jakarta.com di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Dili menambahkan, taksi online harus patuh dengan peraturan pemerintah.
Menurutnya, jika tidak diatur, mereka dapat mematikan penghasilan para pengemudi angkot.
"Mereka kan mobilnya bagus-bagus. Harusnya mereka ikuti peraturan pemerintah," ujarnya.
Rencananya, Peraturan Menteri (PM) PM 108 Tahun 2017 yang akan berlaku mulai 1 Februari 2018.
Kendaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 senti meter.
Selain itu untuk kawasan Jabodetabek akan diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang selanjutnya akan disetujui oleh Dinas Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan.