Info kepada Warga Kelurahan Gunung: Urus Akta Kelahiran Tidak Ada Batas Usia

"Tidak ada kata terlambat bagi yang ingin ngurus akta." katanya di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Imanuel Nicolas Timothy
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Lurah Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Noor Muchyadi tengah melayani warga yang sedang mengurus dokumen di Kelurahan Gunung. TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bagi anda yang belum memiliki atau terlambat mengurus akta kelahiran, jangan khawatir untuk mengurusnya.

Menurut Yani (56) petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan mengatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak memiliki batasan usia.

"Tidak ada kata terlambat bagi yang ingin ngurus akta." katanya di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Yani mengungkapkan tidak sedikit masyarakat DKI yang baru mengurus akta ketika sudah memasuki usia dewasa.

Hal tersebut dikarenakan memang keberadaan akta kelahiran di masa sekarang sangatlah penting. Sebagai bukti catatan kelahiran untuk keperluan pendataan.

Beberapa kasus yang berbeda ditunjukan oleh masyarakat yang memerlukan akta untuk keperluan melaksanakan ibadah haji, umrah, ataupun pendidikan.

Semua dapat diselesaikan secara cepat dengan melapor kepada kelurahan setempat tanpa harus membayar sepeser pun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved