Info kepada Warga Kelurahan Gunung: Urus Akta Kelahiran Tidak Ada Batas Usia
"Tidak ada kata terlambat bagi yang ingin ngurus akta." katanya di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Imanuel Nicolas Timothy
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bagi anda yang belum memiliki atau terlambat mengurus akta kelahiran, jangan khawatir untuk mengurusnya.
Menurut Yani (56) petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah Jakarta Selatan mengatakan bahwa pembuatan akta kelahiran tidak memiliki batasan usia.
"Tidak ada kata terlambat bagi yang ingin ngurus akta." katanya di Kantor Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Yani mengungkapkan tidak sedikit masyarakat DKI yang baru mengurus akta ketika sudah memasuki usia dewasa.
Hal tersebut dikarenakan memang keberadaan akta kelahiran di masa sekarang sangatlah penting. Sebagai bukti catatan kelahiran untuk keperluan pendataan.
Beberapa kasus yang berbeda ditunjukan oleh masyarakat yang memerlukan akta untuk keperluan melaksanakan ibadah haji, umrah, ataupun pendidikan.
Semua dapat diselesaikan secara cepat dengan melapor kepada kelurahan setempat tanpa harus membayar sepeser pun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kelurahan-gunung_20180201_175533.jpg)