Bea Cukai dan BNN Amankan Barang Bukti Berjumlah Fantastis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersinergi dengan BNN berhasil mengamankan 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.

Penulis: Ria Anatasia | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ RIA ANATASIA
Sri Mulyani dan Kepala BNN menceritakan kronologi penangkapan tersangka Rabu (7/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakart.com, Ria Anatasia

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi dari kasus penyelunduoan narkotikan di Aceh dan Medan.

"Saya apresiasi kerja sama bea cukai dan BNN yang luar biasa membongkar jaringan penyelendup narkotika di Aceh dan Medan, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Dalam konferensi tersebut, sejumlah 11 tersangka berinisial MI (27), AF (28), B (43), H (33), S (31), DS (47), M (49), A (26), B (39), J (41), SA hadir.

Sri Mulyani menceritakan kronologi penangkapan tersangka.

Penangkapan dilakukan mulai Sabtu (20/1/2018) hingga Selasa (30/1/2018) di berbagai kawasan, seperti Lokseumawe, Aceh dan Batu Bara dan Binjai, Medan Sumatera Utara.

Terdapat 12 tersangka secara kesulurahan yang terdiri dari 11 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan dengan ditangkapnya kasus ini, pemerintah telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 572.536 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved