Senyum Setya Novanto Soal Reaksi Keras SBY dan Nama Ibas di Buku Hitam, Sempat Singgung Nazaruddin
Bahkan, SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung sikap Mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Bahkan, SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam jumpa pers mengenai penyebutan namanya dan anak bungsunya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), SBY bereaksi keras.
"This is my war. Biarkan saya menempuh jalan saya sendiri. Saya minta doa dari para kader untuk jihad saya," tegas SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Baca: Penambahan Kursi Pimpinan DPR Dinilai Bukti Rakus Kekuasaan
SBY juga menyatakan tingkah Setya Novanto menggelikan.
Presiden ke-6 RI itu mengistilahkan sikap Novanto yang membalas dengan air tuba.
Lalu, bagaimana sikap Novanto saat disinggung SBY dalam jumpa pers tersebut ?
Mantan Ketua Umum Golkar itu hanya tertawa saat dimintai tanggapan soal pernyataan "This Is My War" dari Presiden ke-enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hehehe, nanti dilihat saja sama-sama perkembangannya gimana," ucap Setya Novanto, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kembali dicecar awak media mengenai tanggapannya, termasuk soal pernyataan SBY soal air susu di balas air tuba yang dialamatkan ke Setya Novanto, dia enggan memberikan tanggapan lebih.
Setya Novanto mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek e-KTP 2011-2012 di DPR.
"Saya kan ga ikut-ikut," tegas Setya Novanto.
Setya Novanto juga belum mau buka suara soal penulisan nama Edi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam buku hitamnya yang selalu dibawa saat menjalani proses hukum perkara e-KTP.
Baca: SBY Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Ini Respon Fadli Zon
Di sidang kali ini, Kamis (8/2/2018) ketika dikonfirmasi soal nama Ibas, terdakwa kasus korupsi e-KTP itu hanya menebar senyum ke awak media.
"Kamu kali yang ngomong," singkat Setya Novanto, Kamis (8/2/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Kembali disinggung mengenai peran Ibas dalam perkara e-KTP, Setya Novanto malah menyebut nama Nazaruddin.
Dia meminta awal media mengkonfirmasi ke Nazaruddin.
"Tanya Pak Nazaruddin dong," singkatnya.
Diketahui sebelumnya isi buku hitam Setya Novanto kembali tersorot kamera awak media. Disana ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.
Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator.
Di bawah nama Nazaruddin, Setya menggambar dua tanda panah.
Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka US$ 500 ribu.
Sedangkan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan dukungannya terhadap kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya.
Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saya komunikasi dengan Pak Antasari Azhar dalam rangka mewakili Firman Wijaya untuk mendapat dukungan dan restunya," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews melalui pesan singkat.

Menurut Boyamin, Antasari menyatakan memberikan dukungannya.
"Antasari Azhar memberikan restu dalam bentuk pembicaraan WA," kata Boyamin Saiman.
Sebelumnya pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.
"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat," ujar Boyamin. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Dewi Agustina/Amriyono Prakoso)