Warga Sulit Mendapatkan e-KTP Sebelum Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Munurut Tjahjo Kumolo, agama bukan aliran kepercayaan sehingga dibutuhkan komunikasi seluruh pihak.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan di KTP perlu ditindaklanjuti secara cermat.
Sebelum adanya putusan itu membuat banyaknya penolakan dari kepala daerah untuk warganya mendapat e-KTP.
"Sebelum adanya petusan MK, pejabat tingkat dua di daerah banyak yang menolak warganya untuk mendapatkan e KTP karena tidak termasuk dari enam agama yang diakui oleh negara, Ujar Tjahjo Kumolo, saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Munurut Tjahjo Kumolo, agama bukan aliran kepercayaan sehingga dibutuhkan komunikasi seluruh pihak.
"Saya katakan agama atau kepercayaan itu berbeda dan agama bukan aliran kepercayaan," tegasnya.
Tjahyo menjelaskan saat ini masih ada lembaga yang menyebutkan jangan menuliskan agama garis miring kepercayaan dituliskan di KTP.
Baca: Bikin Trenyuh, Kisah Kakek Tuna Netra Jual Bensin Eceran, Berharap Pembeli Jujur
"Sementara ada juga yang menyebutkan di e-KTP dibuat keterangan agama titik dua dan dibawahnya kepercayaan titik dua," ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara untuk kawan-kawan dari aliran kepercayaan meminta untuk disebutkan nama alirannya.
"Sementara dari aliran kepercayaan meminta disebutkan alirannya misalkan a,b,c, atau cukup menyebutkan Tuhan Yang Maha Esa,"
Melihat hal tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh akan membuatkan model e-KTP menggunakan dua model penuangan setelah menjadi e-KTP.
"Untuk blangko sama semua, nanti setelah menjadi e-KTP menjadi dua model," ujar Arif.
Baca: Di Rutan KPK, Setya Novanto Ternyata Simpan Foto Anak
Lebih lanjut Arif menjelaskan, nantinya perbedaan E-KTP terletak di penulisan kolom agama dan penganut kepercayaan.
"Nanti misalkan yang agama Islam dikolom agama ditulis agama titik dua Islam, sementara bagi penganut kepercayaan ditulis titik dua kepercayaan kepada tuhan yang maha ese," jelas Arif.
Untuk itu kementerian Dalam Negeri, akan membahasnya di rapat kabinet terbatas karena menyangkut hal yang sensitif terkait agama aliran kepercayaan dan hak warga negara.
"Harus dibahas dulu, karena terkait isu sensitif," tutup Tjahjo Kumolo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/mendagri_20180213_133431.jpg)