Satu Keluarga Dibunuh

Ayah Korban: Ada 7 Tusukan Di Perutnya, Tega Putri Saya Itu Masih Kecil

"Dari hasil otopsi, dokter bilang ada tujuh tusukan pisau dibagian perut anak saya, ucap," ucap Jaelani kepada TribunJakarta.com

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ DWI PUTRA KESUMA
Makam Tiara Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Berada Di Area Pemakaman Umum Tari Kolot, Sepatan, Tangerang Kabupaten. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satu di antara tiga korban pembunuhan satu keluarga di Perumahan Taman  Kota Permai 2, Tangerang, Banten, mendapat tujuh luka tusuk.

Jaelani, ayah kandung Tiara (13) mengatakan ada tujuh luka tusukan benda tajam di tubuh putrinya, Rabu (14/2/2018).

Tujuh tusukan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku, berada di bagian perut anaknya.

Hal ini diketahui setelah Jaelani mendapatkan hasil otopsi putrinya yang dilaksanakan, pada hari Selasa (13/2/2018).

Baca: Selamat Hari Valentine! Cari Hadiah Untuk Orang Terkasih? Datang Saja Ke Sini

"Dari hasil autopsi, dokter bilang ada tujuh tusukan pisau dibagian perut anak saya, ucap," ucap Jaelani kepada TribunJakarta.com

Ditemui di Area Pemakaman Umum Tari Kolot, Sepatan, Tangerang Kabupaten, Jaelani mengatakan tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu kepada anaknya.

"Putri saya itu usianya baru 13 tahun, tega sekali dia membunuh anak kecil," ucap Jaelani dengan nada tinggi.

Tak sampai 24 jam setelah Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), terbunuh, polisi menemukan pelakunya.

Dari dalam rumah Blok B6 RT 05/RW 12, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang, Senin (13/2/2018) sore, warga menemukan ketiganya tewas berpelukan.

Sementara suami dan ayah keduanya, Muchtar Efendi, warga menemukannya dalam kondisi berdarah di kamar belakang.

Sehari setelah kasus itu, Selasa (13/2/2018), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan memastikan penyidik telah menetapkan Muchtar Efendi tersangka pembunuhan dalam kasus ini.

TribunJakarta merangkum fakta-fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan ibu dan anak oleh suaminya ini.

Sosok Muchtar Efendi

Efendi hadir dalam rumah tangga Emah sebagai suami ketiga.

Pria berusia 60 tahun itu baru setahun menikahi Emah yang sebelumnya sudah menikah dua kali.

Dari suami pertamanya, Emah dikaruani seorang putri bernama Nova (23).

Sedangkan dari suami kedua, menurut informasi yang beredar di antara warga adalah seorang sopir angkutan kota.

Tiara (13), adalah putri Emah dari suami kedua.

"Mereka baru menikah setahun. Itu (Efendi, red) suami ketiga korban. Korban pernah bercerai dua kali," beber Yati, tetangga korban.

Baca: Wow, Bunga Citra Lestari Bikin Tiga Cowok Ini Salfok

Cekcok tiga hari

Setahun setelah menikah, Emah dan Efendi kerap adu mulut sampai suara mereka terdengar ke tetangga di kiri dan kanan rumah.

Pada Senin (12/2/2018) dini hari, Rohayati yang masih terjaga karena menemani suaminya makan usai pulang kerja, mendengar suara cekcok dari pukul 01.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Suara berisik dari rumah Emah dan Efendi begitu mengganggu tapi Rohayati dan suaminya menahan diri untuk mengingatkan mereka.

Satu kali suami Rohayati pernah mendatangi rumah Emah tapi Efendi yang keluar dan mengabarkan tidak terjadi apa-apa.

"Saya enggak berani mencari tahu karena itu urusan rumah tangga orang lain," cerita Rohayati kepada TribunJakarta.com.

Dini hari itu, Rohayati ingat betul, Ema mengucapkan, "Astagfirullah alazim, ya Allah."

Tak hanya ucapan istigfar, suara piring pecah pun Rohayati dengar dari rumah Emah.

Yati, tetangga lain yang juga mendengar suara gaduh seperti orang sedang bertikai.

Ema dan Efendi, menurut Yati, memang kerap cekcok selama ini.

"Kedengeran ada suara minta tolong sekitar jam tigaan," ujar Yati.

Baca: Putri Kandungnya Dibunuh, Jaleni Berharap Pelaku Dihukum Berat

Tewas berpelukan

Hingga Senin (12/2/2018) sore Emah tidak terlihat, sementara semua kendaraannya masih terparkir di garasi rumah.

Yati, warga sekitar rumah pada pukul 15.00 WIB mendatangi rumah Emah untuk menanyakan uang arisan.

Ia melihat rumah Emah tidak terkunci dan suasananya sepi.

"Saya bingung, Bu Emah tidak terlihat, padahal semua kendaraannya ada di rumah dan pagarnya pun terbuka," ucap Yati.

Tidak biasanya semua kendaraan Emah ada di rumah sore itu, karena biasanya ia sudah di luar untuk mengecek tokonya yang menjual busana muslim di Pasar Kebon Besar, Batu Ceper, Tangerang.

"Saya langsung lapor kepada ketua RT, saya enggak berani masuk," Yati menambahkan.

Tetangga lainnya, Marti, curiga setelah mendengar keluarga ini cekcok tengah malam.

Ia memutuskan mengetuk rumah Ema tapi tak satu pun penghuni meresponnya.

"Saya curiga ada apa-apa, soalnya motornya ada," ujar Marti di lokasi.

Marti lantas memanggil Ketua RT setempat dan disaksikan warga mengecek rumah tersebut.

"Saat diperiksa ke dalam, pada kaget banyak darah. Semuanya meninggal, kecuali ayahnya masih hidup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih," ucap Marti.

"Posisi saat ditemukan mereka berpelukan," imbuh dia.

Saat ditemukan, ibu dan kedua anaknya ini berada di kamar depan. Sedangkan ayahnya ada di kamar belakang.

"Wajah korban tertutup bantal dan selimut," kata Marti.

Sampai pukul 19.00 WIB, polisi sudah memasang garis polisi di pagar rumah korban.

Pisau dapur

Polisi menetapkan Muchtar Efendi, suami korban, sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Efendi menggunakan dua buah senjata tajam untuk membunuh Ema dan dua anaknya.

Agar tak terlihat sebagai kasus pembunuhan, Efendi melukai dirinya sendiri di kamar belakang.

Senjata untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya, Efendi sembunyikan di sebuah lemari baju di kamarnya.

"Tersangka mengakui, senjata yang dia gunakan untuk melakukan aksinya, disembunyikan di lemari bajunya," imbuh Harry.

Efendi memberikan informasinya dalam keadaan lemas di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Sari Asih.

Tak hanya membunuh, Efendi juga merusak empat telepon seluler dan melemparkannya ke atap rumah.

Muchtar Efendi masih dalam perawatan intensif tim medis.

Terancam hukuman mati

Polisi menetapkan Efendi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Cara Efendi menghabisi nyawa Ema dan dua anaknya sudah direncanakan.

Polisi menjerat Efendi pasal 338 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Mobil kredit

Efendi naik pitam dipicu sikap Emah yang diam-diam mengkredit mobil tanpa berbicara kepadanya.

“Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku,” terang Kombes Harry Kurniawan.

Lantarna mobil kredit tersebut, selama tiga hari Efendi dan Emah selalu ribut sampai akhirnya terjadi pembunuhan.

Jemaah Masjid Jami Al Ikhlas di Perumahan Taman Kota Permai II, Periuk, Kota Tangerang, mendoakan warga mereka korban pembunuhan bakda salat Isya.

"Kita mendoakan saudara kita, semoga sampai doanya," ujar ustaz Purwanto, Ketua DKM Masjid Jami Al Ikhlas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved