Mulai Besok Taksi Daring Tidak Kena Razia, Kok Bisa?

Aksi penolakan Permenhub 108 tahun 2017 itu membuat peraturan tersebut dihentikan sementara.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Ratusan mobil taksi daring terparkir di seberang kantor Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aksi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh para pengendada taksi daring membuahkan hasil.

Aksi penolakan Permenhub 108 tahun 2017 itu membuat peraturan tersebut dihentikan sementara.

"Kesepakatannya adalah Kemenhub menghentikan sementara, selama masa pembahasan mengenai definisi betul tentang angkutan sewa khusus," ujar koordinator aksi, April Baja di sekitar kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Baca: Dikabarkan Seorang Wanita Penumpang Commuter Line Tewas Terserempet Kereta di Stasiun Klender Baru

Kesepakatan tersebut langsung disambut gembira oleh peserta aksi.

Berkat kesepakatan tersebut, sopir taksi daring tidak akan terkena razia terkait Permenhub 108.

"Tidak ada razia. Sudah disepakati oleh Kakorlantas," ujar April.

Baca: Setelah Menimbulkan Pro Kontra, Dirlantas Usul Jalan Jatibaru Dibuka

Permenhub 108 tahun 2017 memasuki masa penghentian sementara selama masa pembahasan antara Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) dengan Kementerian Perhubungan.

Perlu diketahui, Permenhub 108 tahun 2017 berisi tentang endaraan yang digunakan untuk angkutan online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm.

Selain itu untuk kawasan Jabodetabek akan diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang selanjutnya akan disetujui oleh Dinas Perhubungan Barat Kementerian Perhubungan.

Ini merupakan aksi penolakan kedua di tahun 2018 oleh para pengendara taksi daring.

Sebelumnya aksi penolakan Permenhub 108 dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2018 di depan gedung Kementeriam Perhubungan, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved