Guru Cabul

Polisi Tetapkan Guru AM sebagai Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Siswanya

Guru sekolah dasar berinisial AM yang diduga mencabuli anak muridnya sudah polisi tetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Guru sekolah dasar berinisial AM yang diduga mencabuli anak muridnya sudah polisi tetapkan sebagai tersangka.

"‎Benar (AM) sudah menjadi tersangka,"‎ ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Edy Suranta Sitepu ,‎saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/2/2018).

Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, AM telah mencabuli A, korbannya sejak November 2017.

Penyidik masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada siswa lain korban cabul guru AM.

‎"Informasi yang kami dapat katanya korban ini lebih dari satu. Masih kami selidiki lagi," Edy menambahkan. 

Pelaku mencabuli korbannya di sekolah.

"Menurut kesaksian saksi, korban diraba bagian terlarangnya," ucap Edy.

Menurut informasi yang didapat TribunJakarta.com, guru AM tak hanya mencabuli murid perempuan, tapi jug amurid laki-laki.

Polisi sudah mengamankan AM.

Sekian lama tak terendus, guru AM yang mencabuli A akhirnya terbongkar.

Suatu hari, orangtua korban menonton berita pencabulan di televisi dan A yang berada di sampingnya bertanya tentang itu.

‎"Kemudian dijelasinlah sama orangtuanya apa yang dimaksud tentang pencabulan," cerita Ahmad Zahwan, Ketua RW tempat korban tinggal, saat dihubungi via telepon, Rabu (14/2/2018).

‎Orangtua korban seketika terkejut mendengar anaknya pernah dicabuli gurunya di sekolah.

‎Berdasarkan pengakuan sang anak dan laporan orangtua korban, Ahmad mengadukan kepada pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu.

Ahmad, warga dan pihak sekolah sepakat menentukan mediasi pada Senin (12/2/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved