Bupati Subang Jadi Kepala Daerah Ketujuh Tersangka KPK di Tahun 2018, Simak Daftar Lengkapnya

Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK yakni kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.

Warta Kota/ Kolase
Para pejabat yang sudah kena OTT KPK 

Dalam OTT yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang.

Jumlah tersebut merupakan total dari pengumpulan barang bukti tim KPK di tiga tempat.

Di Rest Area Cileunyi Bandung mengamankan Data dan diamankan uang Rp 62.278.000. Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Santika Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Sutiana, diamankan uang senilai Rp 50 Juta.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin tersebut diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Namun KPK menduga commitment fee lebih dari itu yakni mencapai Rp 4,5 miliar.

Fee tersebut diberikan oleh tersangka Miftahhudin kepada Imas melalui Data. Data melalui orang dekat dari Bupati sebagai pengumpul dana.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ungkap Basaria.

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2. Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae

Marianus Sae
Marianus Sae (Kompas.com)

Bupati Ngada, Marianus Sae, yang terjaring dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK menduga aliran uang suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) tersebut akan digunakan untuk biaya kampanye oleh Marianus.

"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye? Prediksi ya, prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu (kampanye)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Namun Basaria belum dapat memastikan hal tersebut. Saat ini tim dari KPK masih menelusuri aliran dana dari Marianus untuk biaya Pilkada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved