Roro Fitria Terjerat Narkoba
Cuma Jadi Pemakai, Roro Fitria Minta Direhabilitasi
Irsan juga mengatakan bahwa Roro adalah pengguna baru dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua sampai tiga kali
Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Anisa Kurniasih
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Roro Fitria ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram, Rabu (14/2/2018).
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar minggu, Jakarta Selatan.
Terkait dengan penangkapan tersebut, kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa kliennya meminta agar direhabilitasi.
"Semalam sudah dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harapan dan keinginan klien kami yaitu Roro Fitria agar bisa di rehabilitasi karena klien kami hanya pengguna," ujar Irsan di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Baca: Kemudahan Akses Jadi Keunggulan Apartemen Kalibata City
Irsan juga mengatakan bahwa Roro adalah pengguna baru dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua sampai tiga kali.
"Kami tim kuasa hukum belum bisa menjelaskan terlalu banyak karena itu terkait materi pokok perkara saya tidak bisa jelaskan biar nanti pihak kepolisian yang memproses lebih lanjut," ujar Irsan.
Ditemani Sunan Kalijaga yang merupakan sahabat Roro, Irsan menjelaskan bahwa sampai saat ini Roro Fitria masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait berita acara pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/roro-fitria_20180215_153320.jpg)