Roro Fitria Terjerat Narkoba

Kondisi Ibunda Roro Fitria Setelah Anaknya Ditangkap Oleh Polisi

Ditangkapnya Artis cantik Raden Roro Fitria Nur Utami atas dugaan kepemilikan narkoba, membuat sang ibunda syok.

Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kompas.com/Sherly Puspita
Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Anisa Kurniasih

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roro Fitria ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu  pada Rabu (14/2/2018).

Ditangkapnya Artis cantik Raden Roro Fitria Nur Utami membuat sang ibunda syok.

Menurut keterangan pengacara Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, saat ditangkap, Roro sedang bersama sang Ibunda dikediamannya yang berlokasi di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca: Polisi Sebut Efek Penggunaan Solar Oplosan Tidak Langsung Terlihat

"Saat kejadian, kondisi Ibunda sempat syok. Namun saat ini sudah lumayan membaik, beliau terlihat sedih," ujar Irsan Gusfrianto di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).

Rencananya, keluarga besar Roro di Jogja menjenguk Roro Fitria Kamis sore ini apabila tidak ada halangan.

Baca: 17 Napi yang Bergama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek, Begini Rinciannya

Hingga saat ini, Roro Fitria sedang dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya selama 3 x 24 jam sejak kemarin, Rabu (14/2/2018).

Irsan menjelaskan harapan kliennya agar dapat direhabilitasi karena hanya sebagai pemakai.

Belum diketahui sejak kapan Roro Fitria mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca: Pembuatan Lilin Raksasa untuk Imlek Butuh Waktu Lama

"Roro Fitria baru menikmati barang haram itu sebanyak dua hingga tiga kali," tutur Irsan. 

Sebelum melakukan penangkapan Roro Fitria, polisi terlebih dahulu menangkap seorang fotografer berinisial WH yang diketahui akan mengantarkan barang tersebut untuk Roro Fitria.

"Tim pengacara belum bisa menjelaskan banyak karena itu berkaitan materi pokok perkara," tutup Irsan Gusfrianto.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved