Roro Fitria Terjerat Narkoba
Pengacara Dampingi Roro Fitria di Polda Metro Jaya Sejak Dini Hari
Irsan Gusfrianto ditunjuk Roro Fitria sebagai pengacara dalam kasus ini.
Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Anisa Kurniasih
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Roro Fitria ditangkap Anggota Reserse Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Irsan Gusfrianto ditunjuk Roro Fitria sebagai pengacara dalam kasus ini.
Irsan mengungkapkan bahwa dirinya diminta Roro Fitria pada pukul 16.00 WIB, Rabu (14/2/2018).
Baca: Beberapa Ruas Jalan di Kelapa Gading Tak Bisa Dilewati Kendaraan Akibat Banjir
"Saya ditelfon pukul 16.00 WIB, kemudian pukul 12.00 WIB sudah mulai pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga hari ini," ujar Irsan saat ditemui TribunJakarta.com, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Irsan menyampaikan harapan kliennya yang ingin direhabilitasi karena Roro Fitria hanya pengguna saja bukan pengedar.
Melalui pengacaranya, Roro Fitria mengaku bahwa ia hanya coba - coba menggunakan sabu sebanyak dua hingga tiga kali.
Namun, belum diketahui sejak kapan Roro Fitria menggunakan barang haram tersebut.
"Tim pengacara belum bisa menjelaskan banyak karena itu berkaitan materi pokok perkara," tutup Irsan Gusfrianto.