Roro Fitria Terjerat Narkoba

Pengacara: Roro Fitria Pakai Celana Pendek di Tahanan

Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Y Gustaman
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Roro Fitria saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Selama di tahanan Roro hanya boleh mengenakan celana pendek di atas dengkul sesuai peraturan kepolisian.

Demikian disampaikan pengacara Irsan Gusfrianto usai menemui kliennya, Roro Fitria, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) malam.

Baca: Elvy Sukaesih Panik Empat Anggota Keluarganya Polisi Tangkap karena Narkoba

"Tadi di atas dibilang harus dibatasi. Enggak boleh terlalu panjang-panjang. Sebagian kita bawa pulang," ujar Irsan kepada wartawan.

Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam. TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam. TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Irsan dan Noneng bertemu Roro untuk membawa pulang beberapa helai baju dan celana yang panjang karena tidak bisa dipakai di dalam.

Baca: Wajah Kakak Dhawiya Tampak Lesu Ketika Polisi Menangkapnya

"Celana panjang ada lima yang harus kita bawa pulang, total ada lima pasang sama pakaian, " ucap dia.

Pantauan TribunJakarta.com, pengacara Roro tampak menjinjing sebuah koper merah berisi baju yang hendak dibawa pulang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved