Sanksi Menanti Sopir Angkot OK Otrip Jika Bau Ketiak dan Rambut Gondrong

Sopir Angkot One Karcis One Trip (OK Otrip) harus mentaati Standar Pelayanan Minimal (SPM).

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kepala Terminal Grogol Frendy Manalu dan petugas Dishub sedang menyosialisasikan Angkutan OK-OTrip di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Senin (19/2/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sopir Angkot One Karcis One Trip (OK Otrip) harus mentaati Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Demikian dikatakan Ketua Koperasi Budi Luhur, Saut Hutabarat.

Para sopir angkot antara lain tidak diperkenankan berambut gondrong, tidak ugal-ugalan saat berkendara, serta berpakaian rapi dengan menjaga kebersihan diri.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Proyek Tol Becakayu

Para sopir juga diwajibkan menggunakan sepatu, dan tidak diperkenankan merokok saat berkendara.

Saut saat dihubungi Senin (19/2/2018) mengatakan, para sopir yang tidak mengikuti SPM itu akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji hingga Rp 20.000 untuk satu pelanggaran.

Potongan itu, kata Saut, bisa dilakukan berulang kali bila sopir tidak segera memperbaiki kesalahan.

Baca: Hati-hati, Ada Penutup Lubang Lepas di Jalan Pegangsaan Barat

Jika tidak ditaati, sopir bisa terkena sanksi lain dalam bentuk teguran keras, penghentian sementara operasional angkot, dan pemecatan sopir.

"Potongannya itu sampai Rp 20.000 satu kali sanksi... Satu hari kesalahan ada pelanggaran dapat pinalti, tapi ternyata sudah sekali penalti kami enggak perbaiki maka hari berikutnya sanksi terus dan transjakarta akan kasih teguran," kata Saut.

Saut menilai SPM memang diperlukan untuk menghilangkan citra negatif para sopir.

Selama ini sopir angkot kerap bertindak seenaknya, menyetir angkot ugal-ugalan, tidak bisa merawat diri, dan menggangu kenyamanan penumpang.

"Ada yang gondrong, terus maaf bau ketek gitu ya. Memang benar ada SPM ketat sekali tapi hal itu perlu ditekankan mulai dari sekarang. Pengemudi tidak rapi, ugal-ugalan itu citranya harus dihilangkan sekarang," ujar Saut.

Uji coba program OK Otrip telah dilakukan sejak 15 Januari lalu dan akan berakhir pada pertengahan April mendatang.

Sejumlah rute OK Otrip telah dioperasikan yaitu, OK2 dengan rute Kampung Melayu-Duren Sawit, OK3 rute Lebak Bulus-Pondok Labu, OK4 rute Grogol-Angke, OK5 rute Semper-Rorotan, dan OK6 rute Kampung Rambutan-Pondok Gede. (David Oliver Purba)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sopir Angkot OK Otrip yang Bau "Ketek" dan Gondrong Akan Diberi Sanksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved