Kapolres Jaksel Akan Berikan Sanksi Ini Kepada Pelaku Ujaran Kebencian

"Tidak menutup kemungkinan gejala itu tumbuh di sekitar kita. Gejala boleh terjadi tapi bagaimana polisi cepat menyelesaikan masalah ini," katanya.

Tayang:
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto bersama para ketua ormas turut menghadiri deklarasi yang bertajuk "Deklarasi Bersama Merajut Keberagaman di Wilayah Jakarta Selatan". 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Memasuki tahun politik, Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Husin Dwihananto memperingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menggunakan ujaran kebencian dan SARA.

Mardiaz mengatakan akan ada sanksi sosial yang diberikan masyarakat terhadap pelaku ujaran kebencian.

Baca: Masa Lalu dan Foto-foto Ovie Alias Bu Dendy Saat Jadi Biduan Terbongkar

"Sanksi hukum memang belum ada tapi sanksi sosial. Saya percaya rekan-rekan ini kelompok-kelompok yang patut dalam berorganisasi. Kita ingin aman. Yang enggak buat aman ialah ujaran kebencian," kata Mardiaz saat Deklarasi Bersama Merajut Keberagaman di Wilayah Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).

Acara deklarasi yang mempertemukan sejumlah Ormas tersebut di selenggarakan di Mesjid Jami Nuur Abu Wizaar, Komplek Polres, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/2/2018).

Baca: Firasat Buruk Istri Korban Tol Becakayu: Saat Nonton TV Seekor Cicak Jatuh Tepat di Kaki

Sejauh ini, lanjut Kombes Mardiaz, akan terus melihat gejala-gejala yang mengarah pada ujaran kebencian.

"Tidak menutup kemungkinan gejala itu tumbuh di sekitar kita. Gejala boleh terjadi tapi bagaimana polisi cepat menyelesaikan masalah ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved