Buat SIM Harus Punya Kartu Indonesia Sehat? Ini Rencana BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan jika terjadi kecelakaan saat berkendara, pemilik SIM dapat ditanggung biaya pengobatannya dengan adanya JKN-KIS.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan satu di antara bagian dari Nawacita Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggara menargetkan sebanyak 257,5 juta jiwa terdaftar sebagai peserta di tahun 2019.
Baca: Ketangkap Basah Sedang Isap Sabu, AEP Kini Menginap di Hotel Prodeo
Untuk mencapai target tersebut, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan kepolisian untuk mendukung program tersebut.
"Kami dengan institusi terkait telah memberi pengetatan dengan pola kerjasama. Misal, jika ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki JKN terlebih dahulu," ujar Andayani di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca: Ini Kata Manajemen Terkait Isu Essien Hengkang dari Persib
Ia menjelaskan jika terjadi kecelakaan saat berkendara, pemilik SIM dapat ditanggung biaya pengobatannya dengan adanya JKN-KIS.
Program tersebut direncanakan BPJS Kesehatan untuk memastikan Universal Health Coverage (UHC) terwujud pada tahun 2019 mendatang.
Targetnya sebanyak 95 persen dari total penduduk Indonesia sudah terdaftar di JKN-KIS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/forum-merdeka-barat-9-fmb9_20180226_165045.jpg)