Buat SIM Harus Punya Kartu Indonesia Sehat? Ini Rencana BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan jika terjadi kecelakaan saat berkendara, pemilik SIM dapat ditanggung biaya pengobatannya dengan adanya JKN-KIS.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'Strategi Mencapai Jaminan Kesehatan 2019' di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan satu di antara bagian dari Nawacita Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggara menargetkan sebanyak 257,5 juta jiwa terdaftar sebagai peserta di tahun 2019.

Baca: Ketangkap Basah Sedang Isap Sabu, AEP Kini Menginap di Hotel Prodeo

Untuk mencapai target tersebut, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan telah melakukan pembicaraan dengan kepolisian untuk mendukung program tersebut.

"Kami dengan institusi terkait telah memberi pengetatan dengan pola kerjasama. Misal, jika ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki JKN terlebih dahulu," ujar Andayani di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Baca: Ini Kata Manajemen Terkait Isu Essien Hengkang dari Persib

Ia menjelaskan jika terjadi kecelakaan saat berkendara, pemilik SIM dapat ditanggung biaya pengobatannya dengan adanya JKN-KIS.

Program tersebut direncanakan BPJS Kesehatan untuk memastikan Universal Health Coverage (UHC) terwujud pada tahun 2019 mendatang.

Targetnya sebanyak 95 persen dari total penduduk Indonesia sudah terdaftar di JKN-KIS.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved