Simak Perjalanan Kasus Ahok, Mulai Pidato di Kepulauan Seribu Hingga Sidang PK
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Kasus ini bermula karena pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 30 September 2016 yang dianggap menistakan agama.
Saat itu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya.
Karena ucapannya tersebut, berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama.
Pada 7 Oktober 2016, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke kepolisian.
Hingga, puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016 dengan aksi besar-besaran yang disebut Aksi Bela Al Quran atau Aksi Damai 4 November.
Menanggapi aksi tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara aksi yang menjalankan aksi dengan damai hingga petang, namun ia menyesalkan kerusuhan yang terjadi pada malam harinya.
Jokowi menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.
Pasca aksi tersebut, Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Baca: Akun Instagram Aktif Kembali, Ustaz Abdul Somad Unggah Foto bersama Sejumlah Selebriti
Dilansir dari Kompas.com, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok digelar pada 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara dipindahkan di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada 20 April 2017, kasus Ahok pun memasuki sidang ke-20 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat tersebut diurungkan.
Hingga, Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan tiga alasan.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu di antaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan, dilansir dari Kompas.com. (Tribunjakarta.com/Rohmana Kurniandari)