Tak Punya Uang, Pria Pengangguran Ini Nekat Curi Ponsel Warga di Bekasi

M. Rusli (34) diringkus usai mencuri dua telepon seluler (ponsel) warga di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (25/2/2018) lalu.

Kompas
Ilustrasi Pencurian 

"Pengakuannya, baru satu kali, tapi keterangannya masih kami gali," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus pencurian serupa.

Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya.

"Kasus pencurian serupa kerap terjadi biasanya karena lemah pengawasan dari pemiliknya," kata Alin.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. (Warta Kota/ Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved