Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani

Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum TribunJakarta.com :

1. Sidang hanya berlangsung 10 menit

Ahok
Ahok (Instagram)

Hakim Ketua Mulyadi mengatakan pada Sidang Senin pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di PN Jakut, Senin (26/2/2018).

Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.

2. Kubu Ahok Bandingkan dengan Putusan Buni Yani

Buni Yani
Buni Yani (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pengacara Ahok, Fify Lety Indra mengatakan, Ahok mengajukan PK karena beberapa alasan.

Misal, Ahok langsung ditahan, meski telah menyatakan untuk banding. Menurutnya, jika menilik kasus yang lain, seharusnya tidak langsung dilakukan penahanan.

"Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding," ujar Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sementara, Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, salah satu alasan mengajukan PK, yakni putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Kasus Buni Yani memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami, yang kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Josefina.

3. Adik Ahok Ungkap Alasan Kakaknya Tak Ajukan Banding

Sejumlah ibu-ibu yang menolak peninjauan kembali Ahok membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Sejumlah ibu-ibu yang menolak peninjauan kembali Ahok membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Adik sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan alasan mengapa pihak Ahok tidak jadi mengajukan banding.

Ia mengatakan Ahok mencegah terjadinya perpecahan antara pendukung dan pembenci dirinya.

"Pada waktu melakukan banding, Pak Ahok menarik banding. Pak Ahok ini seorang negarawan, dia nggak tega kalau pedukung dan pembenci dia saling berbenturan," ujar Fifi selepas sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Fifi menjelaskan, jika Ahok mengajukan banding saat dirinya divonis dua tahun penjara pada 2016 silam, akan ada pro dan kontra yang bisa menyebabkan perpecahan.

Hal itu lah yang menyebabkan Ahok memutuskan mencabut bandingnya dan merelakan dirinya mendekam di penjara.

"Kalau dia memaksakan banding dan bakal terjadi pro dan kontra, bayangkan akan terjadi perpecahan. Padahal kita mau merajut Bhinneka Tunggal Ika dan berbangsa. Kalau saat itu pak Ahok melakukan banding, saya rasa kita tak akan seperti ini. Saya secara pribadi dan keluarga melihat Pak Ahok bergumul habis dan merelakan dirinya untuk dipenjara," imbuh Fifi.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi.

Sidang untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.

Sedangkan, tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.

Mulyadi mengatakan, butuh waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.

Ia mengatakan, pada Senin (5/3/2018) akan mengirimkan berita acara kepada Mahkamah Agung.

"Minggu depan hari Senin tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA. Sehingga tida perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru.

Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara Ahok tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Saat ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama, terkait penyataan soal Al-Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved