Catat Nih, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sebanyak tujuh titik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro yang memposting tentang lokasi SIM Keliling hari ini, Rabu (28/2/2018).
Lokasinya tersebar di tujuh wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Pusat: Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara: Jalan H Oyar, RT 06/02, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.