Hari Terakhir Registrasi Ulang, Dukcapil Mulai Mencocokan Data Penduduk dan Nomor Telepon Seluler

Apabila ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, Dukcapil Kabupaten ataupun Kotamadya dapat melakukan rekapitulasi data secara manual.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Hari terakhir registrasi kartu prabayar, Grapari Telkomsel Supermal Karawaci Ramai disambangi pelanggan 

Laporan wartawan Warta Kota Dwi Rizki

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai konsloidasi data nomor telepon seluler.

Hal itu sejalan dengan hari terakhir pelaksanaan registrasi ulang kartu prabayar.

Data identitas warga yang berada di Suku Dinas Dukcapil Kelurahan dan Kecamatan disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kantor Dukcapil Kabupaten atau Kotamadya.

Baca: Beredar Video Sopir Angkot Ini Santai Buang Air Kecil di Jalan

Pada pelaksanaannya terintegrasi dengan milik Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi.

Tujuannya, agar data antara Kartu Keluarga (KK) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga pada tingkat provinsi sesuai dengan rekam data milik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca: Bawakan Lagu Terbunuh Sepi Bareng Slank, Sheryl Sheinafia Banjir Pujian dari Netizen

"KK dan KTP dicek kesesuaian dengan SIAK, karena yang bisa langsung konsolidasi ke data nasional Kemendagri adalah tingkat kota dan provinsi atau Suku Dinas dan Dinas Dukcapil," ungkapnya dihubungi pada Rabu (28/2/2018).

Terkait batas waktu akhir registrasi kartu SIM, dirinya mengintruksikan kepada seluruh Kepala Suku Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kotamadya untuk melaporkan data tersebut.

Apabila ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, Dukcapil Kabupaten ataupun Kotamadya dapat melakukan rekapitulasi data secara manual.

Baca: Secarik Pesan Untuk Presiden Dari Perempuan Banjarnegara Bapak Presiden Saya Ingin Sembuh

"Jika belum update atau belum sama antara data di konsolidasi dengan data SIAK, khususnya nomor KK, lakukan konsol manual setelahnya, teknisnya bisa direkap dulu pakai (aplikasi) Excel untuk dikonsolidasi manual esok hari," paparnya.

Sementara itu, agar proses registrasi kartu SIM berjalan mulus, dirinya mengimbau kepada seluruh warga untuk memperbaharui KK dengan mencetak KK ulang sesuai data terakhir.

Caranya cukup membawa KTP dan KK ke loket Dukcapil wilayah Kabupaten maupun Kotamadya.

"Imbauan kepada masyarakat untuk memperbaharui Kartu Keluarga, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan ketidakcocokan data, data penduduk akurat dan tunggal, dan tidak menyulitkan warga dalam pelayanan publik seperti daftar SIM card dan lain-lain," tutupnya menambahkan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved