Terkuak Hoax Penyerangan di Garut, Marbot Uyu: Rekayasa Itu dari Otak Kotor Saya

Uyu Ruhiyana (56), seorang pengurus sebuah rumah ibadah di kawasan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, merekayasa kasus penyerangan

Editor: ade mayasanto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Uyu Ruhyana mempraktikkan cara mengikat diri sendiri di Mapolda Jabar 

Ia berharap setelah kejadian itu mendapat belas kasihan dari orang lain yang memberinya uang.

"Terjerat masalah ekonomi untuk kekurangan kebutuhan keluarga. Berharap ada yang pinjami saya uang dan ada yang memberi. Saya belum dapat uang sepeserpun," kata Uyu.

Uyu mengaku ide tersebut berasal dari dirinya sendiri, tidak ada yang menyuruh atau mengajari.

"Semuanya ide saya sendiri. Berasal dari otak kotor saya. Saya khilaf. Saya salah melakukan pelanggaran yang dilarang pemerintah dan agama," ujar Uyu.

Tonton juga:

Belum yakin
Saat ditanya dari mana ia mendapat ide seolah-olah dianiaya oleh orang tak dikenal, di tengah maraknya berita palsu soal penyerangan terhadap tokoh agama, Uyu mengaku tidak pernah mengikuti pemberitaan dan media sosial.

"Nggak, saya nggak punya televisi. Hanya tahu dari obrolan obrolan orang saja," ujar Uyu.

Sehari hari, ia tinggal di tempat ibadah, bertugas menjaga kebersihan sejak lima tahun terakhir.

Dalam kesempatan itu Uyu mempraktikkan bagaimana ia melakukan rekayasa. Pertama Uyu menggunting bagian atas pecinya menggunakan gunting rumput.

Kemudian ia juga menggunting baju putihnya sehingga seolah-olah terkena sabetan pedang.

Selain menjatuhkan kursi, ia juga mampu mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena. Mulutnya dibekap menggunakan kain.

"Banyak orang tidak percaya, mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikkan," kata Uyu.

Baca: Ridwan Kamil: Biasanya Warga yang ke Dokter. Sekarang Dokter yang ke Warga,

Kebohongan Uyu terkuak ketika polisi melihat ada kejanggalan, yaitu tidak ada luka sama sekali dan tidak ada saksi yang mendengar ada keributan di tempat ibadah itu.

Tak pelak, Uyu dijaring sebagai tersangka, tuduhannya memberikan laporan palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved