MUI Haramkan Profesi Penyebar Informasi Hoax

MUI meminta kepada Polri agar segera mengusut kejahatan yang disebarkan melalui sosial media.

Istimewa
Konten berita hoax 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wakil Ketua MUI Zainud Tauhid Sa'adi haramkan penyebaran informasi hoax, gibah, fitnah, dan gosip, sebagai profesi melalui media sosial.

Demikian diungkapkan Zainud Tauhid kepada awak media Senin, (5/3/2018) di Mabes Polri Kebayoran baru Jakarta Selatan.

Menurutnya, hal ini dilakukan lantaran banyaknya penyebaran informasi hoax yang bersifat dapat memecah belah bangsa, ras, dan agama.

Baca: Pemkot Jakarta Barat Berencana Bangun Destinasi Wisata Malam

Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa no 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dalam media sosial.

"Setiap muslim yang bermualah melalui sosial media diharamkan melakukan gibah, membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, penyebaran permusuhan, aksi bulying penyebar kebencian, dan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan, ini sangat di haramkan" kata Zainud Tauhid saat menjelaskan isi dari fatwa tersebut.

Baca: Serunya Bermain dan Belajar di RPTRA Kebon Pala, Ada les Gratis Loh !

Tak hanya itu, MUI juga menjelaskan bahwa kegiatan di sosial media yang menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, gosip sebagai profesi juga diharamkan baik itu dikarenakan kepentingan ekonomi atau yang lainnya.

Tersebarnya kabar palsu melalui sosial media mengenai penyerangan sejumlah tokoh agama, kata Zainut, menyebabkan keresahan bagi beberapa kalangan.

Tak hanya meresahkan, Zainut mengatakan penyebaran isu ini dianggap dapat menimbulkan konflik sosial dan perpecahan masyarakat.

MUI meminta kepada Polri agar segera mengusut kejahatan yang disebarkan melalui sosial media.

MUI, kata Zainut, jufa meminta agar dalam penanganan masalah cyber crime, Polri fokus kepada kriminalnya saja.

"Tidak dengan mengaitkan identitas pelaku, apakah sukunya rasnya, dan termaksud agamanya. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketersinggungan kelompok yang justru kontraproduktif" katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved