Gagal Begal Korbannya, Dua Remaja Babak Belur di Flyover Jati Baru
Dua remaja berinisial A (16) dan MF (16) harus mendekam di sel tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Dua remaja berinisial A (16) dan MF (16) harus mendekam di sel tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Keduanya tertangkap setelah gagal membegal pengendara motor di jalan lintas atas Jalan Jati Baru, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (6/3/2018) dini hari WIB.
Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono, mengungkapkan keduanya mencoba membegal Aryo (21) yang menghentikan motornya di jalan lintas atas Jalan Jati Baru untuk mengangkat telepon.
Dari arah belakang, kedua pelaku yang berboncengan motor Honda Vario B 6249 PQY langsung memepet korban.
Aryono menuturkan saat itu A yang mengendarai sepeda motor langsung mematikan kunci kontak motor korban.
"Sedangkan pelaku MF turun dari motor dan mengacungkan celurit ke arah korban," ujar Aryono kepada TribunJakarta.com pada Rabu (7/3/2018).
Namun korban yang melihat kedua pelaku masih remaja tidak gentar sama sekali.
Bahkan, korban sempat menahan celurit yang digenggam MF agar pelaku tidak melayangkan senjata tajam itu ke tubuhnya.
"Sempat terjadi tarik menarik celurit sehingga mengakibatkan luka robek di antara ibu jari dan jari telunjuk korban sebelah kanan," ujar Aryono.
Aryono melanjutkan, keributan yang terjadi di atas jalan lintas atas Jalan Jati Baru itu mengundang perhatian pengendara lainnya.
Termasuk para pengendara ojek daring yang saat itu sedang melintas di lokasi.
"Korban pun akhirnya mendapat pertolongan dari ojek online dan pengendara yang melintas," kata Aryono.
Melihat banyak pengendara yang datang untuk membantu korban, kedua pelaku pun berusaha melarikan diri.
Namun lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai pelaku malah jatuh hingga membuat keduanya berhasil ditangkap.
Alhasil, kedua remaja itu langsung dihadiahi bogem mentah hingga babak belur oleh para pengendara yang geram dengan ulah mereka.
"Awalnya pelaku diamankan warga ke Polsek Gambir, namun karena TKP masuk wilayah Palmerah maka pelaku dan barang bukti dijemput untuk diproses di Polsek Palmerah," ungkap Aryono.
Atas perbuatannya, kedua remaja itu akan dikenakan Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-bogem-tonjokan-pukulan_20180307_143735.jpg)