Tidak Diloloskan KPU, Rhoma Irama Ajukan Gugatan ke PTUN

Tim pengacara Partai Idaman optimis gugatan mereka dapat diterima dan nantinya dapat mengikuti pemilu 2019

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).

Ia menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partainya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Hari ini kami datang untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan petugas negara (KPU)," kata raja dangdut tersebut.

Dalam pengajuan gugat ini, ia didampingi oleh para kader partai dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin oleh Alamsyah Hanafiah.

Materi gugatan yang diajukan dalam gugatan kali ini adalah keputusan yang menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi dan tidak dapat ikut pemilu 2019.

Baca: Ingin Buka Jalan Jatibaru, Anies Baswedan Tidak Ingin Bertemu Banyak Masalah

Tim pengacara Partai Idaman optimis gugatan mereka dapat diterima dan nantinya dapat mengikuti pemilu 2019.

"Kami optimis karena gugatan ini menyangkut hak asasi setiap warga negara untuk berdemokrasi," ujar Alamsyah Hanafiah.

Ia menilai keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut merugikan banyak pihak dan melanggar azas demokrasi.

"Bukan hanya pengurus partai yang dirugikan, para kader partai dari Sabang sampai Merauke juga dirugikan," katanya kepada TribunJakarta.com di halaman PTUN.

"Kalau benar demokrasi itu untuk rakyat semestinya gugatan ini diloloskan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved