Ingin Ajukan KPR? Yuk Kenali Jenisnya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sistem pembayaran hingga 90 persen dari harga rumah yang ditawarkan oleh sebuah bank.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIBITUNG - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sistem pembayaran hingga 90 persen dari harga rumah yang ditawarkan oleh sebuah bank.
KPR dapat menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki sebuah rumah.
"Kalau beli lunas rumah sih susah. Kalau nabung dulu, harganya mahal lagi. Jadi keluarga pilihnya KPR," ujar Maryani, satu diantara penghuni rumah Puri Lestari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/3/2018).
Tonton juga :
Sebelum mengajukan KPR, berikut jenis-jenis KPR yang perlu diketahui.
1. KPR Konvensional
KPR ini paling banyak diketahui orang, karena yang paling sering ditawarkan pihak pengembang ke calon penghuni.
Hampir seluruh bank menyediakan KPR jenis ini.
Syarat dan bunga tiap bank pun berbeda-beda. Suku bunga yang dikenakan akan berdasarkan BI Rate.
Jika menunggak atau terlambat, bank akan mengenakan denda yang besar dan tenor cicilan, mulai dari 5-25 tahun.
Baca: Bagaimanakah Cara Gaya Hidup Sehat Melalui Makanan? Ini Jawabannya.
2. KPR subsidi
KPR jenis ini merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan lewat bank.