Masa Berlaku SIM Mau Habis? Silakan Datangi Lokasi SIM Keliling Ini
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda di pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda segara habis?
Tak perlu repot datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca: Diminta Buka Kembali Jalan Jatibaru, Ini Jawaban Anies Baswedan
Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM Anda di pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Syaratnya, SIM Anda masih berlaku atau belum kedaluwarsa.
Bila ternyata SIM sudah melewati masa berlakunya maka harus memprosesnya di Satpas SIM Daan Mogot.
Baca: Jika Tak Bekerja sebagai Pemain Bola atau Pelatih, Legenda Liverpool Ini akan Buka Bar di Indonesia
Selain itu, pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Persyaratannya pun cukup mudah. Anda hanya perlu membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 15:00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun twitter @TMCPoldaMetro ada tujuh lokasi layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta untuk hari ini, Jumat (9/3/2018), yakni :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.