Perhatikan! Ini Batas Maksimal Kapasitas Powerbank yang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat

Jadi Pengisi baterai portabel yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.85V

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Ruang tunggu Stasiun Bandara Soekarno-Hatta yang dilengkapi sumber listrik, Rabu (20/2/2018) (Tribun Jakarta/Ega Alfreda) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pihak Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, memberikan penjelasannya terkait aturan membawa powerbank (pengisi baterai portabel) dalam segi keamanan penerbangan.

Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Revianto, mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

"Itu sebenarnya imbauan dari IATA sudah lama. Tapi kami mulai ingatkan lagi sekarang-sekarang ini," kata Erwin kepada Warta Kota, Minggu (11/3/2018).

Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa pengisi baterai portabel yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sedangkan powerbank berkapasitas 100Wh-160Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.

Dan powerbank dengan kapasitas lebih dari 160Wh sama sekali dilarang dalam penerbangan. Kapasitas 100Wh jika dikonversi dalam mAh adalah sebesar 27.000mAh.

Jadi Pengisi baterai portabel yang bisa dibawa bebas ke dalam kabin adalah yang berkapasitas di bawah 27.000mAh dengan voltase 3.85V.

"Ini kami ingatkan lagi melalui akun media sosial Instagram untuk mengimbau penumpang terkait kejadian beberapa waktu lalu di China," kata Erwin.

Baca: Tiket Kereta Bandara Diskon Sampai 50 Persen, Ini Prosedur Pembeliannya

Aturan Terkait Keamanan Penerbangan

Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods

Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi baterai portabel (powerbank) yang dibawa dalam pesawat.

Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat

Sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin. Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat.

Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.

Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved