Viral! Diduga Rebut Pacar Orang, Seorang Siswi Dikeroyok dan Pelaku Tertunduk Malu di Depan Polisi

Diduga karena masalah laki-laki, dua orang remaja tega melakukan kekerasan kepada seorang siswi.

Penulis: rohmana kurniandari | Editor: rohmana kurniandari
Facebook
Pelaku Kekerasan ditangkap polisi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Video kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja kepada seorang siswi sempat viral di media sosial.

Video tersebut diketahui diunggah oleh Reyhan Sulistyo dan dibagikan ke grup LIPUTAN KENDAL TERKINI, Sabtu (10/3/2018).

Sebuah akun gosip @makLambeTurah pun mengunggah peristiwa tersebut di Twitter.

Dalam video berdurasi hampir satu menit itu menunjukkan dua orang remaja yang menghampiri seorang remaja berhijab lantas memukulinya.

Sontak unggahan tersebut menuai beragam komentar dari netizen.

Banyak di antaranya merasa geram melihat tingkah remaja tersebut.

@Firmanningrat2: Ga tega lihatnya mak...Udah...mak...Kebayang anak-anakku sendiri.

@dull072: Tangkap,,,laporkan ke polisi jangan dibiarkan seperti itu. Pembulyan jangan terjadi lagi,,,karena watak pengecut beraninya keroyokan.

@Budi1393: Astaghfirullah. Jauhkan anak-anak kami dari pergaulan yang sesat.. Semoga @Kemdikbud_RI bisa beri solusi.

@Untung_S_Drazat: MasyaAllah. Apa masalahnya sih, sampai tindakannya sekeras itu?

Informasi yang dihimpun dari sebuah akun di Facebook, Putra Bungsu, diketahui bahwa kedua pelaku yaitu LS (16) dan YA (15) ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang.

Keduanya diketahui melakukan kekerasan kepada seorang korban yang masih duduk di bangku SMP, WN (14).

"Berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dengan mengamankan 2 orang pelaku," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Robinson Manurung, Minggu (11/3/2018).

Pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan pertokoan Moderland Cikokol pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian sehari setelah kejadian karena mendapat laporan dari korban.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada korban karena WN dianggap telah merebut pacar dari salah seorang pelaku.

Kedua pelaku pun dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunJakarta.com/Rohmana Kurniandari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved