Kebijakan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Diterapkan, Begini Penerapannya di Negara Lain

Ternyata kebijakan ganjil genap tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terdapat beberapa negara yang juga menerapkannya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Grid.ID
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah

TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi barat dan Bekasi timur mulai diberlakukan pada hari ini Senin (12/3/2018).

Pemberlakuan ganjil genap berlaku selama hari kerja mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB itu untuk menekan kepadatan arus arus lalu lintas dari kedua gerbang tol.

Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca: VIDEO: Seorang Pria Diduga Hendak Bunuh Diri dengan Sang Bayi di Jakarta Barat

Baca: Kadishub Kota Bekasi Klaim Imbas Ganjil Genap Tidak Timbulkan Penumpukan di Jalur Arteri

Ternyata kebijakan ganjil genap tak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, terdapat beberapa negara yang juga menerapkannya.

Berikut deretan negara yang menerapkan kebijakan ganjil genap berdasarkan penelusuran TribunJakarta.com:

1. Beijing

Pemerintah Beijing dikabarkan akan memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan pribadi di jalan untuk mengurangi polusi di tahun 2013.

Aturan ini telah disepakati saat pertemuan Partai Komunis Cina pada Rabu (16/10/2013).

Dilansir dari bbc.com, pembatasan didasarkan pada plat nomor ganjil dan genap.

Tonton Juga:

Aturan ini diterapkan bila tingkat polusi di Beijing dinilai sudah melewati ambang aman.

Selain membatasi jumlah mobil pribadi, pemerintah juga menghentikan operasional 30% kendaraan milik pemerintah.

paulaplastik
instagram.com/paulaplastik

Sebelumnya Beijing juga pernah menerapkan kebijakannya pada tahun 2008.

Saat itu kebijakan diterapkan untuk mengurangi kemacetan jelang Olimpiade Musim Panas 2008.

Baca: Film Dilan 1990 Nyaris Nembus 7 Juta Penonton Muncul Tagar #Tolakdilanturunlayar, Kenapa?

Baca: Uber Hengkang, Pelanggan: Akan Susah untuk Move On ke Aplikasi Lain

Pemerintah Beijing menerapkan dua digit belakang nomor polisi yang digilir dan dirotasi setiap tiga bulan.

Awalnya, emisi kendaraan menurun hingga 40 persen namun belakangan terjadi peningkatan penjualan mobil.

2. Meksiko

Pemerintah Meksiko City merilis program pembatasan kendaraan menggunakan sistem pelat nomor pertama kali pada 20 November 1989.

Penerapannya itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara.

Program ini diberi nama Hoy No Circula yang berarti Hari Dilarang Berkeliling.

Baca: Penyanyi Internasional Ini Ambruk di Tengah Pentas, Penyebabnya Sungguh Mengejutkan

Dalam kebijakannya ini, semua kendaraan diberikan kesempatan jalan sehari dalam hari-hari kerja yang didasarkan nomor belakang pelat nomor.

manuherdz
instagram.com/manuherdz

Dikutip dari studi Evaluasi Pembatasan Pelat Nomor oleh Cambridge Systematic Inc, pada Desember 2007 mengungkapkan kebijakan ini mengurangi persentase kendaraan 20 persen di jalan dan meningkatkan penumpang kereta bawah tanah sekitar 6,6 persen.

Baca: Irish Bella Berfoto Mesra dengan Giorgino Abraham, Netizen Doakan Mereka Berjodoh

Baca: Anak Bos Matahari Punya Gaya Hidup Sustainable Suzy, Apa Itu?

Apabila terdapat warga yang ketahuan melanggar akan diberikan sanksi berupa denda antara USD 23 - USD 69.

Namun disayangkan kebijakan ini membuat warga Meksiko menyiasatinya.

Mereka membeli kendaraan baru maupun kendaraan bekas untuk mengakali bisa bekerndara di jalan.

Hal itu dilakukan karena transportasi umum saat itu tidak memadai.

Baca: Kalau Anies Positif Maju Pilpres 2019, Sandiaga Siap Jadi Gubernur Jakarta

3. Paris

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan menerapkan aturan ganjil genap diberlakukan pada 17 Maret 2014.

Dikutip dari bbc.com, kebijakan itu guna untuk mengendalikan polisi udara akibat emisi kendaraan.

Hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang dapat melewati kota Paris pada Senin, dan akan bergantian setiap harinya.

ellagirdhari
instagram.com/ellagirdhari

Aturan ini diberlakukan di seluruh Paris dan 22 wilayah sekitar mulai pukul 5.30 pagi waktu setempat.

Kebijakan ini tak berlaku untuk mobil yang mengangkut tiga penumpang atau lebih dan untuk mobil listrik serta hybrid.

Bagi pelanggar akan dikenakan denda minimal 22 Euro.

Baca: Jual Operasional Asia Tenggara ke Grab, Driver Uber ini Bingung Berbuat Apa

Dilansir dari Guardian, kebijakan ini berhasil menurunkan polusi udara setempat dan sejak Selasa (18/3/2014) lalu kebijakan itu tak berlaku karena sudah berhasil menekan polusi udara di Paris.

"Bravo dan terima kasih," ujar Menteri Ekologi Philippe Martin.

Sebelumnya, Paris juga pernah menerapkan kebijakan ini pada tahun 1997.

4. Bogota

Kota Bogota di Kolombia menerapkan pembatasan kendaraan dengan nama Pico y Placa.

Aturan itu didasarkan dengan sistem pelat nomor.

Baca: Potret Suzy Darmawan Anak Bos Matahari, Senang Berbisnis Hingga Aktivis Lingkungan

Baca: Mengintip Pernikahan ala Frozen Vlogger Cantik Tasya Farasya

Penerapan sistem ini menggunakan acak digit terakhir pelat nomor kendaraan sehingga membuat warga tak bisa mengakalinya.

Berikut contoh penerapan pelat nomor di 2011:

5678: Senin
9012: Selasa
3456: Rabu
7890: Kamis
1234: Jumat

Program ini dijalankan bersamaan dengan sistem Bus Rapid Transit (BRT) alias busway.

Di samping itu jalur sepeda juga diperluas sampai 180 mil, penggunaan sepeda dan transportasi umum dipromosikan.

lomejordebogota_
instagram.com/lomejordebogota_

Sementara itu penegakan hukum juga dilaksanakan, seperti pengenaan denda yang tinggi.

Kebijakan ini hanya diberlakukan saat jam berangkat dan pulang kerja sehingga membuat banyak warga menunda kepulangannya hingga jam berlaku itu selesai.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved