Terpidana Ini Masih Bisa Lakukan Pencurian Mobil Meski Berada di Dalam Lapas, Kok Bisa?

Bahkan salah satunya, sebagai otak dari pencurian tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang atas kasus yang sama

Editor: Muhammad Zulfikar
NET
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga pelaku pencurian spesialis Toyota Avanza.

Bahkan salah satunya, sebagai otak dari pencurian tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Tangerang atas kasus yang sama.

“Kami tangkap tiga pelaku, yaitu RH (32) berperan sebagai kapten, lalu HS (48) sebagai perantara penadah, dan UT sebagai pengendali, perantara, dan penadah yang merupakan napi LP Tangerang,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi bahwa ada seseorang bernama Hendri di daerah Pondok Gede menerima mobil hasil pencurian.

Dimana Yohandi (40) saat itu menjadi korban pencurian mobil miliknya, Toyota Avanza putih B 1279 PRB pada 26 Februari 2018 lalu. Yaitu di Jalan Peninggaran Timur II/11 RT 05/09 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu anggota langsung melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku. Setelah diinterograsi, ditemukaan nomor ponsel yang diduga pelaku pencurian.

“Lalu tim bergerak ke Indramayu, Jabar dan berhasil menangkap Radi alias Delot. Pelaku menjelaskan ke penyidik telah berulang kali melakukan pencurian bersama Udin dan Dengil yang masih dalam pengejaran,” katanya.

Baca: Pencuri Amatir Tertangkap Gara-gara Posting Sepatu di Facebook

Dalam melakukan aksinya, pelaku membagi peran masing-masing.

“Yaitu RH terlebih dahulu masuk ke kolong mobil untuk memutus kabel yang tersambung ke aki untuk mematikan alarm. Kemudian membuka kap mesin menggunakan kunci letter T,” kata Argo.

Selanjutnya menjebol lubang kunci kontak dengan menggunakan bor listrik. Lalu menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci kontak yang sudah disiapkan,” katanya.

Kemudian, mobil tersebut dijual kepada penadah dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

“Sindikat curanmor ini dikendalikan oleh tersangka UT yang saat ini sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama di LP Tangerang. Pengakuan para tersangka telah melakukan curanmor roda empat di 27 TKP dengan terbanyak di Jakarta Selatan,” jelasnya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved