Belanja Pegawai di Atas 50 Persen, 134 Daerah Tidak Bisa Ajukan Formasi CPNS
Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
TRIBUNJAKARTA.COM- Ternyata tidak semua pemerintah daerah dapat mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) tahun 2018.
Sebanyak 134 pemerintah daerah memiliki belanja pegawai di atas 50 persen pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mereka.
Akibatnya sejumlah pemerintah daerah terancam tak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS Tahun 2018.
Melansir laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, saat ini tengah melakukan telaah terhadap usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten/ kota.
Baca: Berkas Dilimpahkan, Kejaksaan Tahan Jennifer Dunn di Rutan Pondok Bambu
Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.
Menurut Menteri, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.
“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dikatakan juga bahwa saat ini pemerintah menerapkan prinsip minus growth, sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun.
Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
"Berdasarkan data, terdapat 134 pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS," ujarnya.
Baca: Disebut Pungli Rp 2 Ribu dan Denda Rp 50 Ribu di Shelter Ojek Online Depok, Ini Penjelasan Pengurus
Disampaikan bahwa saat ini terdapat 4,35 Juta pegawai ASN, dimana 37 persen diantaranya berkemampuan administratif.
Oleh karena itu diperlukan ASN yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI mendukung langkah Kementerian PANRB untuk melakukan rekrutmen CPNS berdasarkan kebutuhan dari potensi daerah maupun wilayah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kapabilitas ASN.